Himpunan Peraturan Akademik FEB UI mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia. Sederet peraturan ini merupakan panduan atau pedoman bagi staf pengajar, staf administrasi, dan mahasiswa FEB UI dalam menjalani kegiatan akademiknya secara terarah, teratur, dan terkoordinir di lingkungan Universitas Indonesia.
Situs Himpunan Peraturan Akademik ini dapat berbentuk Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia.
Buku Himpunan Peraturan Akademik ini tersedia di Fakultas, Departemen, dan Program Studi. Untuk para mahasiswa baru, Buku Himpunan Peraturan Akademik ini akan dibagikan dalam bentuk compact disc (CD). Lebih lanjut, Buku Himpunan Peraturan Akademik ini juga dapat diakses melalui web himpunan peraturan akademik UI.
Dosen pengampu mata kuliah di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia harus mengacu pada peraturan berikut dalam perubahan suatu atau beberapa nilai akhir mahasiswa.
Unduh Informasi SOP Perubahan Nilai Mahasiswa
http://aplikasi.fe.ui.ac.id/brosur/S.O.P.%20%20REVISI%20NILAI.pdf
Seluruh mahasiswa Universitas Indonesia dari semua jenjang pendidikan wajib membuat Tugas Akhir sebagai syarat penyelesaian pendidikannya. Tugas Akhir mencakup Laporan, Skripsi, Tesis dan Disertasi. Mahasiswa wajib mengikuti pedoman dalam pembuatan Tugas Akhir yang telah ditetapkan melalui SK Rektor tentang “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Indonesia” tanpa mengurangi keunikan setiap fakultas.
Pedoman ini menjelaskan penulisan sebuah Tugas Akhir, meliputi Format Tugas Akhir Penulisan, Daftar Referensi, dan Daftar Lampiran. Harapannya, pedoman penulisan ini dapat menciptakan keseragaman pada Tugas Akhir mahasiswa seluruh jenjang di UI.
Unduh Pedoman Pembuatan TA
Setiap mahasiswa akan menjalani evaluasi secara berkala untuk penentuan mahasiswa akan lanjut kuliah atau putus studi (drop out).
Semester yang terhitung dalam evaluasi putus studi adalah “semester aktif” (termasuk semester berstatus kosong). Cuti akademik di semester terkait bukan merupakan semester aktif sehingga tidak terhitung dalam evaluasi putus studi. Jadwal evaluasi berkala dan kriteria putus studi untuk setiap program pendidikan jenjang Sarjana adalah sebagai berikut :
Program Pendidikan |
Mahasiswa dinyatakan terkena evaluasi putus studi (DO) apabila pada Evaluasi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S-1) Reguler / Paralel |
“SKS lulus adalah SKS yang diperoleh dari mata kuliah dengan nilai minimum C” |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S-1) Ekstensi |
Cara membaca tabel: “Pada Akhir Semester (…) minimal lulus (…) SKS.
|
Mahasiswa akan otomatis terkena putus studi jika tidak melakukan registrasi administrasi dan akademik selama dua semester berturut-turut.
Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Selama menempuh studi, seorang mahasiswa hanya dapat menerima sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik berurutan maupun tidak berurutan. Periode semester saat cuti akademik tidak terhitung sebagai semester aktif sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester saat cuti akademik.
Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa masa studinya. Pengajuan permohonan cuti akademik mahasiswa kepada pimpinan program studi/program sebelum pelaksanaan registrasi administrasi.
Jika mahasiswa mengajukan cuti akademik sebelum periode registrasi administrasi, mahasiswa akan dikenakan tagihan biaya pendidikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya pendidikan per semester regulernya. Lalu, wajib membayarnya pada masa registrasi administrasi. Jika pengajuan cuti akademik telah melewati batas masa registrasi tersebut, maka akan dikenakan biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen).
Dekan akan memberikan persetujuan cuti akademik diberikan dalam bentuk Surat Keputusan. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama periode semester cuti akademik berjalan.
Unduh Prosedur Pengajuan Cuti Akademik
https://www.feb.ui.ac.id/prosedur-pengajuan-cuti-akademik/cuti-akademik/
Mahasiswa yang mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri (bertanda tangan di atas materai dan sepengetahuan orang tua/wali mahasiswa) kepada Ketua Program Studi. Mahasiswa yang mengundurkan diri tidak dapat meminta pengembalian biaya pendidikan dengan alasan apapun.
Tunda Kuliah adalah izin khusus untuk calon mahasiswa yang lulus Ujian Masuk Program Pascasarjana, tetapi tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester atau tahun kuliah tersebut.
Tujuan :
Prosedur :
Unduh Prosedur Tunda Kuliah