Peraturan Akademik

Program Sarjana S1 Reguler Ilmu Ekonomi

Himpunan Peraturan Akademik FEB UI mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia. Sederet peraturan ini merupakan panduan atau pedoman bagi staf pengajar, staf administrasi, dan mahasiswa FEB UI dalam menjalani kegiatan akademiknya  secara terarah, teratur, dan terkoordinir di lingkungan Universitas Indonesia.

Situs Himpunan Peraturan Akademik ini dapat berbentuk Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia.

Buku Himpunan Peraturan Akademik ini tersedia di Fakultas, Departemen, dan Program Studi. Untuk para mahasiswa baru, Buku Himpunan Peraturan Akademik ini akan dibagikan dalam bentuk compact disc (CD). Lebih lanjut, Buku Himpunan Peraturan Akademik ini juga dapat diakses melalui web himpunan peraturan akademik UI.

Prosedur Perubahan Nilai Mahasiswa

Dosen pengampu mata kuliah di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia harus mengacu pada peraturan berikut dalam perubahan suatu atau beberapa nilai akhir mahasiswa.

Unduh Informasi SOP Perubahan Nilai Mahasiswa

http://aplikasi.fe.ui.ac.id/brosur/S.O.P.%20%20REVISI%20NILAI.pdf

Pedoman Pembuatan TA

Seluruh mahasiswa Universitas Indonesia dari semua jenjang pendidikan wajib membuat Tugas Akhir sebagai syarat penyelesaian pendidikannya. Tugas Akhir mencakup Laporan, Skripsi, Tesis dan Disertasi. Mahasiswa wajib mengikuti pedoman dalam pembuatan Tugas Akhir yang telah ditetapkan melalui SK Rektor tentang “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Indonesia” tanpa mengurangi keunikan setiap fakultas.

Pedoman ini menjelaskan penulisan sebuah Tugas Akhir, meliputi Format Tugas Akhir Penulisan, Daftar Referensi, dan Daftar Lampiran. Harapannya, pedoman penulisan ini dapat menciptakan keseragaman pada Tugas Akhir mahasiswa seluruh jenjang di UI.

Unduh Pedoman Pembuatan TA

https://www.feb.ui.ac.id/images/pedoman_ta_ui.pdf

Prosedur Putus Studi

Setiap mahasiswa akan menjalani evaluasi secara berkala untuk penentuan mahasiswa akan lanjut kuliah atau putus studi (drop out).

Semester yang terhitung dalam evaluasi putus studi adalah “semester aktif” (termasuk semester berstatus kosong). Cuti akademik di semester terkait bukan merupakan semester aktif sehingga tidak terhitung dalam evaluasi putus studi. Jadwal evaluasi berkala dan kriteria putus studi untuk setiap program pendidikan jenjang Sarjana adalah sebagai berikut :

 

Program Pendidikan

Mahasiswa dinyatakan terkena evaluasi putus studi (DO) apabila pada Evaluasi :

Sarjana (S-1) Reguler / Paralel

  • Akhir semester II tidak memeroleh sekurang-kurangnya 24 SKS “lulus”;
  • Akhir semester IV tidak memeroleh sekurang-kurangnya 48 SKS “lulus”;
  • Akhir semester VI tidak memeroleh sekurang-kurangnya 72 SKS “lulus”;
  • Akhir semester VIII tidak memeroleh sekurang-kurangnya 96 SKS “lulus”;
  • Akhir semester X tidak memeroleh sekurang-kurangnya 120 SKS “lulus”;
  • Akhir masa studi (semester XII) tidak memeroleh IPK minimal 2,0 (dua koma nol) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C.

“SKS lulus adalah SKS yang diperoleh dari mata kuliah dengan nilai minimum C”

Sarjana (S-1) Ekstensi

  1. Tidak memenuhi jumlah minimal SKS yang lulus pada periode evaluasi sebagaimana tabel berikut:

Cara membaca tabel:

“Pada Akhir Semester (…) minimal lulus (…) SKS.

Evaluasi Hasil Belajar

Manajemen

 

Akuntansi

 

Kategori A

Kategori B

 

Kategori A

Kategori B

II

18 SKS

 

18 SKS

IV

36 SKS

 

36 SKS

VI

54 SKS

 

54 SKS

VIII

73 SKS

72 SKS

 

73 SKS

72 SKS

Akhir

Masa Studi

73 SKS

84 SKS

 

73 SKS

85 SKS

  • Pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh IPK minimal 2,0 (dua koma nol) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C.
  • Masa studi absolut Kategori A: 8 semester
  • Masa studi absolut Kategori B: 9 semester

Mahasiswa akan otomatis terkena putus studi jika tidak melakukan registrasi administrasi dan akademik selama dua semester berturut-turut.

Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Selama menempuh studi, seorang mahasiswa hanya dapat menerima sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik berurutan maupun tidak berurutan. Periode semester saat cuti akademik tidak terhitung sebagai semester aktif sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester saat cuti akademik.

Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa masa studinya. Pengajuan permohonan cuti akademik mahasiswa kepada pimpinan program studi/program sebelum pelaksanaan registrasi administrasi.

Biaya Pendidikan Dengan Status Cuti Akademik

Jika mahasiswa mengajukan cuti akademik sebelum periode registrasi administrasi, mahasiswa akan dikenakan tagihan biaya pendidikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya pendidikan per semester regulernya. Lalu, wajib membayarnya pada masa registrasi administrasi. Jika pengajuan cuti akademik telah melewati batas masa registrasi tersebut, maka akan dikenakan biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen). 

Dekan akan memberikan persetujuan cuti akademik diberikan dalam bentuk Surat Keputusan. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama periode semester cuti akademik berjalan.

Unduh Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

https://www.feb.ui.ac.id/prosedur-pengajuan-cuti-akademik/cuti-akademik/

Prosedur Pengunduran Diri Mahasiswa

Mahasiswa yang mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri (bertanda tangan di atas materai dan sepengetahuan orang tua/wali mahasiswa) kepada Ketua Program Studi. Mahasiswa yang mengundurkan diri tidak dapat meminta pengembalian biaya pendidikan dengan alasan apapun.

Prosedur Tunda Kuliah

Tunda Kuliah adalah izin khusus untuk calon mahasiswa yang lulus Ujian Masuk Program Pascasarjana, tetapi tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester atau tahun kuliah tersebut.

Tujuan :

  • Memberi kesempatan bagi  calon mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester atau tahun kuliah tersebut.
  • Menunda perkuliahan suatu Program Studi, Departemen, atau Jurusan dengan alasan tidak memenuhi jumlah minimum mahasiswa.

Prosedur :

  • Mahasiswa berkesempatan untuk tunda kuliah apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Fakultas/PPs dan Pimpinan Universitas.
  • Tunda kuliah berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak pernyataan mahasiswa tersebut lulus ujian masuk.

Unduh Prosedur Tunda Kuliah

http://aplikasi.fe.ui.ac.id/brosur/SOP%20Tunda%20Kuliah.pdf